Selasa, 14 Oktober 2014

Arti Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (bahan ajar PPKn kelas 7)



Hakikat Proklamasi
Sebelum kita membahas arti proklamasi, ada baiknya kita kaji terlebih dahulu proses terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Latar belakang adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh sekutu di kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang.
Hal ini menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu yang diketuai oleh Amerika Serikat. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu Jepang.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para pejuang. Pejuang golongan muda diantaranya sukarni, Adam Malik, Kusnaini, syahrir, yang menghendaki kemerdekaan secepat mungkin, dan pejuang golongan tua diantaranya Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru.
Pada saat itu para pejuang golongan muda kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu agar Ir. Soekarno tidak terpengaruh oleh Jepang. Setelah diadakan perundingan antar golongan muda dan golongan tua maka diputuskan proklamasi kemerdekaan dilaksanakan di Jakarta dan dilaksanakan secepatnya.  Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 yang bertempat di kediaman Soekarno di jalan pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia barat hari jum’at, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Asal kata proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) "proclamare" (bhs latin) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tongak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi kemerdekaan merupakan hl yang sangat diidam-idamkan oleh semua bangsa yang belum merdeka, karena dengan adanya proklamasi kemerdekaan maka suatu negara dapat meningkatkan taraf hidup bangsanya, meningkatkan taraf kecerdasan bangsa, mengembangkan segala potensi yang dimiliki.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belenggu penjajah. Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh jiwa dan raga serta harta benda. Oleh karenanya proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.

Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta memiliki makna bahwa bangsa  Indonesia telah menyatakan kepada kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat.
Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu telah merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional.
Pernyataan merdeka juga mempunyai arti pada saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri, dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itulah berdiri negara baru, yaitu negara Indonesia.
Proklamasi telah menandai berdirinya negara baru maka konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala segala kehidupan bernegara. Oleh karena itu proklamasi kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia.
Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945
Bila dilihat dari isinya, pembukaan UUD 1945 memuat 4 alinea yaitu:
Alinea pertama :mengenai pernyataan hal kemerdekaan dari segala bangsa
Alinea kedua      :mengenai pernyataan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
Alinea ketiga      :mengenai pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia
Alinea keempat                :mengenai asas pokok pembentukan pemerintahan yang meliputi tujuan negara, ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara Indonesia dan bentuk dasar negara
Kemudian isi proklamasi kemerdekaan Indonesia memuat dua hal, yaitu:
Pertama, pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berdasarkan pernyataan kemerdekaan.
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan erat tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama bagian pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proklamasi dengan  pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Isi/Makna yang Terkandung dalam Setiap Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alinea I menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaitu : Pertama, makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Kedua, makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Alinea kedua menyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Hal ini mengandung makna sebagai berikut. Pertama, perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Kedua, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir. Dan yang ketiga, pernyataan tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea III berbunyi “Atas  berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ini mengandung makna sebagai berikut. Pertama, pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia. Kedua, motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung dasar negara dan tujuan negara. Tujuan negara Indonesia adalah “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.” Sementara itu, dasar negara seperti tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila “… dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Sikap Positif Terhadap Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bagi penyelenggara negara adalah : Pertama, menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh tanggungjawab guna tercapainya kesejahteraan rakyat. Kedua, dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga, menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak dan mengambil keputusan. Keempat, menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Sedangkan bagi warga negara Indonesia, sikap positif terhadap makna pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut : Pertama, bagi para pelajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas. Kedua, tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua seperti :menghindari perbuatan merusak lingkungan, menghindari perkelahian antar pelajar, menghindari narkoba, dll.

Pennjelasan Isi Teks Proklamasi


Alenia pertama : Indonesia menyataan bahwa bangsa Indonesia merdeka tidak lagi dijajah oleh Jepang atau negara lain. Indonesia menjadi negara yang berdaulat
Alenia kedua   : Pemindahan kekuasaan dari jepang menjadi negara Indonesia yang berdaulat akan di laksanakan secepatnya dan akan menetapkan dasar negara dan hukum dasar negara (UUD Negara Republik Indonesia 1945) sebagi pedoman dalam kehidupan bernegara.  Indonesia secepatnya membentuk struktur ketatanegaraan yang akan mengatur dan melaksanakan UUD yang telah disahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar