Lembaga-lembaga negara yang ada di Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masing-masing lembaga tersebut memiliki kedudukan wewenang yang berbeda-beda, namun diantara lembaga-lembaga tersebut memiliki hubungan yang saling berkaitan yang dikenal dengan hubungan antar lembaga tinggi negara.