Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki tujuan dan
cita-cita yang mulia demi kesejahtreaan bangsanya, demikian juga dengan negara
kita yang tercinta memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia yang salah satunya
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan,
Pasal 4 ayat (1) bahwa “Pendidikan di
Indonesia diselenggarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa.”
Harapan dan muara pendidikan kita adalah pendidikan yang
berkualitas yang menjadi idaman setiap
orang dan harus menjadi bagian serta hak
setiap orang. Namun pada kenyataannya banyak kendala dalam mewujudkan cita-cita
tersebut.