Jumat, 29 Mei 2015

Apa itu Pendidikan Inklusif


Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki tujuan dan cita-cita yang mulia demi kesejahtreaan bangsanya, demikian juga dengan negara kita yang tercinta memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia yang salah satunya tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 4 ayat (1) bahwa “Pendidikan  di Indonesia diselenggarakan secara demokratis dan  berkeadilan  serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi  manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”
Harapan dan muara pendidikan kita adalah pendidikan yang berkualitas yang menjadi  idaman setiap orang dan harus menjadi  bagian serta hak setiap orang. Namun pada kenyataannya banyak kendala dalam mewujudkan cita-cita tersebut.


Pertama, masih banyak anak-anak usia sekolah dasar yang tidak bersekolah. Penyebabnya antara lain karena miskin, sehingga mereka tidak bisa membayar biaya sekolah, karena jarak antara sekolah dengan tempat tinggal sangat jauh, karena sekolah tidak bisa menerima anak dengan kondisi yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh sekolah.
Kedua, masalah mutu proses pembelajaran yang masih rendah. Misalnya pembelajaran yang dilakukan hanya sekedar menyelesaikan program kurikulum, sangat menyeragamkan anak, sehingga anak yang mengalami hambatan belajar bahkan anak yang memiliki kemampuan belajar di atas rata-rata (cerdas istimewa berbakata istimewa/CIBI) kurang mendapat perhatian, pembelajaran membosankan dan kurang memotivasi anak.
Ketiga, masalah hambatan belajar anak yang memiliki kemampuan belajar di bawah rata-rata yang disebabkan kondisi  fisik yang  tidak normal (cacat tubuh, tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, kelainan motorik), kondisi mental, intelektualita dan sosial yang tidak normal (tuna grahita, tuna laras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis )
Kenyataan yang lain yang  terjadi adalah pendidikan masih bersifat eksklusif (terbatas untuk kalangan tertentu saja), yang ditandai oleh adanya diskriminasi pada penerimaan peserta didik, pembelajaran yang hanya berpusat pada kurikulum, proses pembelajaran kurang memperhatikan perbedaan individual dan pendidikan yang belum memperhatikan keberagaman anak.
Padahal, kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas merupakan hak setiap orang tanpa harus membedakan kendala-kendala diatas. Pendidikan seharusnya bersifat inklusif, artinya penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran secara bersama-sama dalam lingkungan pendidikan/sekolah/kelas yang terbuka, ramah, dan tidak mendiskriminasi.
Pendidikan inklusif menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa membeda-bedakan anak yang berasal dari latar suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga, bahasa, geografis (keterpencilan) tempat tinggal, jenis kelamin, agama, dan perbedaan kondisi fisik, mental/ intelektual, sosial, emosional dan perilaku (Dedy Kustawan).

Tujuan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan yang luas kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan menghargai keanekaragaman anak dan tidak diskriminatif. Dengan demikian maka tujuan pendidikan inklusif sejalan dengan tujuan dan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar