Tulisan ini saya buat untuk menambah referensi bacaan untuk
murid-murid di tempat saya mengajar. Murid-murid selalu kami biasakan untuk
mencari bahan untuk belajar yang bersumber dari mana saja yang bisa mereka
akses, jadi selain buku pelajaran dan buku-buku lainnya serta apa saja yang
bisa dijadikan bahan untuk belajar. Internet menjadi pilihan favorit murid
sekolah kami dalam mencari
referensi bacaan mereka.
Materi pelajaran PPKn yang mereka pelajari kelas 7
diantaranya adalah berkaitan dengan bagaimana menumbuhkan kesadaran
berkonstitusi. Sebelum lebih jauh membahas materi tersebut maka kita awali
dengan mempelajari pengetian konstitusi.
Beberapa pengertian Konstitusi dari para ahli. Pertama, E. C. S. Wade menyatakan bahwa konstitusi
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
Kedua, Chairul Anwar, berpendapat bahwa konstitusi
adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai
fundamentalnya. Sedangkan menurut Prof. Sri Sumantri, konstitusi adalah suatu
naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan
negara.
Jadi Konstitusi adalah sebagai keseluruhan sistem
ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa peraturan-peraturan yang membentuk
atau memerintah dalam pemerintahan negara.
Adapun Fungsi dari konstitusi adalah konstitusi berfungsi
sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur,
berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya,
ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara. Dengan
kata lain, konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new
state), konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, konstitusi sebagai identitas
nasional dan lambang persatuan, konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan,
dan konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
Seperti halnya dengan negara-negara lain di dunia, bagi NKRI
arti dan fungsi konstitusi adalah sangat penting dalam upaya mewujudkan
cita-cita luhur bangsa. Karena begitu penting konstitusi bagi bangsa Indonesia,
maka produk konstitusi yang lahir harus benar-benar berkualitas yang akhirnya
dapat menjadi solusi bagi setiap permasalahan bangsa. Namun untuk menghasilkan
produk konstitusi yang berkualitas memerlukan proses dan pengkajian yang mendalam
oleh para founding fathers.
Tugas dan keanggotaan Perumus UUD NRI tahun 1945
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama,
masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara
Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia
Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari
konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu.
Tugasnya adalah merumusakan dasar negara RI yang tercantum dalam UUD 1945
Hasil kerja panitia kecil atau panitia sembilan adalah
lahirnya Piagam Jakarta, yang menjadi cikal bakal perumusan dan penetapan UUD
NRI tahun 1945.
Isi dari Piagam Jakarta adalah seperti halnya teks Pancasila
yang kita kenal sekarang, hanya pada sila pertama ditambahkan kalimat “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan
dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung
(K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk
menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua),
yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang). Selain menjadi
ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha
BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar
Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari: 60
orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua
daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah
pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai
hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir
dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).
Pembahasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada tanggal 29 mei – 1 Juni
1945, kemudian dilanjutkan pada sidang ke-2
pada tanggal 10-17 Juli 1945. Pada sidang pertama dibahas tentang dasar
negara, sedangkan pada sidang kedua dibahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Pada sidang tanggal 10 Juli 1945, Ir. Soekarno sebagai ketua
panitia kecil melaporkan hasil kerjanya, bahwa Panitia Kecil telah menerima
usulan-usulan tentang Indonesia merdeka yang digolongkan menjadi sembilan kelompok,
yaitu : usulan yang meminta Indonesia merdeka secepat-cepatnya, usulan mengenai
dasar negara, usulan mengenai unifikasi atau federalisasi, usulan tentang
bentuk negara dan kepala negar, usulan tentang warga negara, usulan tentang
daerah, usulan tentang agama dan negara, usulan tentang pembelaan negara dan
usulan tentang keuangan negara.
Sidang tanggal 11 Juli 1945 menghasilkan tiga panitia kecil,
yaitu : panitia Perancang UUD, dengan ketua Ir. Soekarno, kedua, Panitia
Perancang Keuangan dan Perekonomian diketuai M. Hatta. Ketiga, Panitia
Perancang Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.
Di hari yang sama, Panitia Perancang UUD menghasilkan
kesepakatan, yaitu membentuk Panitia Perancang (declaration of right) beranggotakan Subarjo, Sukiman, dan Parada
Harahap. Merancang bentuk Unitarisme dengan kepala negara di tangan satu orang
dan membentuk panitia kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Supomo yang
kemudian menghasilkan kesepakatan tentang Lambang negara, Negara Kesatuan,
rancangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sedangkan pada sidang tanggal 14 Juli 1945, agenda sidang
tentang Pembahasan Rancangan UUD. Sidang berjalan dengan alot tapi para peserta
sidang saling menghargai setiap pendapat yang disampaikan. Dan naskah UUD
akhirnya diterima denan suara bulat pada sidang BPUPKI tanggal 16 juli 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar