Senin, 15 September 2014

Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi (PPKn kelas 7)



Tulisan ini saya buat untuk menambah referensi bacaan untuk murid-murid di tempat saya mengajar. Murid-murid selalu kami biasakan untuk mencari bahan untuk belajar yang bersumber dari mana saja yang bisa mereka akses, jadi selain buku pelajaran dan buku-buku lainnya serta apa saja yang bisa dijadikan bahan untuk belajar. Internet menjadi pilihan favorit murid sekolah kami dalam mencari  referensi  bacaan mereka.

Materi pelajaran PPKn yang mereka pelajari kelas 7 diantaranya adalah berkaitan dengan bagaimana menumbuhkan kesadaran berkonstitusi. Sebelum lebih jauh membahas materi tersebut maka kita awali dengan mempelajari pengetian konstitusi.
Beberapa pengertian Konstitusi dari para ahli. Pertama, E. C. S. Wade menyatakan bahwa konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
Kedua, Chairul Anwar, berpendapat bahwa konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya. Sedangkan menurut Prof. Sri Sumantri, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Jadi Konstitusi adalah sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa peraturan-peraturan yang membentuk atau memerintah dalam pemerintahan negara.
Adapun Fungsi dari konstitusi adalah konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara. Dengan kata lain, konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state), konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan, konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan, dan konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
Seperti halnya dengan negara-negara lain di dunia, bagi NKRI arti dan fungsi konstitusi adalah sangat penting dalam upaya mewujudkan cita-cita luhur bangsa. Karena begitu penting konstitusi bagi bangsa Indonesia, maka produk konstitusi yang lahir harus benar-benar berkualitas yang akhirnya dapat menjadi solusi bagi setiap permasalahan bangsa. Namun untuk menghasilkan produk konstitusi yang berkualitas memerlukan proses dan pengkajian yang mendalam oleh para founding fathers.
Tugas dan keanggotaan Perumus UUD NRI tahun 1945
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Tugasnya adalah merumusakan dasar negara RI yang tercantum dalam UUD 1945
Hasil kerja panitia kecil atau panitia sembilan adalah lahirnya Piagam Jakarta, yang menjadi cikal bakal perumusan dan penetapan UUD NRI tahun 1945.
Isi dari Piagam Jakarta adalah seperti halnya teks Pancasila yang kita kenal sekarang, hanya pada sila pertama ditambahkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari: 60 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).
Pembahasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada tanggal 29 mei – 1 Juni 1945, kemudian dilanjutkan pada sidang ke-2  pada tanggal 10-17 Juli 1945. Pada sidang pertama dibahas tentang dasar negara, sedangkan pada sidang kedua dibahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Pada sidang tanggal 10 Juli 1945, Ir. Soekarno sebagai ketua panitia kecil melaporkan hasil kerjanya, bahwa Panitia Kecil telah menerima usulan-usulan tentang Indonesia merdeka yang digolongkan menjadi sembilan kelompok, yaitu : usulan yang meminta Indonesia merdeka secepat-cepatnya, usulan mengenai dasar negara, usulan mengenai unifikasi atau federalisasi, usulan tentang bentuk negara dan kepala negar, usulan tentang warga negara, usulan tentang daerah, usulan tentang agama dan negara, usulan tentang pembelaan negara dan usulan tentang keuangan negara.
Sidang tanggal 11 Juli 1945 menghasilkan tiga panitia kecil, yaitu : panitia Perancang UUD, dengan ketua Ir. Soekarno, kedua, Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian diketuai M. Hatta. Ketiga, Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.
Di hari yang sama, Panitia Perancang UUD menghasilkan kesepakatan, yaitu membentuk Panitia Perancang (declaration of right) beranggotakan Subarjo, Sukiman, dan Parada Harahap. Merancang bentuk Unitarisme dengan kepala negara di tangan satu orang dan membentuk panitia kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Supomo yang kemudian menghasilkan kesepakatan tentang Lambang negara, Negara Kesatuan, rancangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sedangkan pada sidang tanggal 14 Juli 1945, agenda sidang tentang Pembahasan Rancangan UUD. Sidang berjalan dengan alot tapi para peserta sidang saling menghargai setiap pendapat yang disampaikan. Dan naskah UUD akhirnya diterima denan suara bulat pada sidang BPUPKI tanggal 16 juli 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar