Hakikat Proklamasi
Sebelum kita membahas arti proklamasi, ada baiknya kita kaji
terlebih dahulu proses terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Latar
belakang adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia diawali dengan dijatuhkannya
bom atom oleh sekutu di kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang.
Hal ini menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada
sekutu yang diketuai oleh Amerika Serikat. Pada saat itulah kesempatan
dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia
untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu Jepang.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para pejuang.
Pejuang golongan muda diantaranya sukarni, Adam Malik, Kusnaini, syahrir, yang
menghendaki kemerdekaan secepat mungkin, dan pejuang golongan tua diantaranya
Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru.
Pada saat itu para pejuang golongan muda kehilangan
kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke
Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu agar Ir. Soekarno tidak terpengaruh oleh
Jepang. Setelah diadakan perundingan antar golongan muda dan golongan tua maka
diputuskan proklamasi kemerdekaan dilaksanakan di Jakarta dan dilaksanakan
secepatnya. Tepat pada tanggal 17
Agustus 1945 yang bertempat di kediaman Soekarno di jalan pegangsaan Timur No.
56 Jakarta. Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia barat hari jum’at, Soekarno
yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Asal kata proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs.
Yunani) "proclamare" (bhs latin) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Pengumuman tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara
yang bersangkutan namun juga kepada rakyat seluruh dunia dan kepada semua
bangsa yang ada di muka bumi ini.
Proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat
merupakan puncak revolusi, tongak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah
lama dilakukan untuk terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi kemerdekaan
merupakan hl yang sangat diidam-idamkan oleh semua bangsa yang belum merdeka,
karena dengan adanya proklamasi kemerdekaan maka suatu negara dapat
meningkatkan taraf hidup bangsanya, meningkatkan taraf kecerdasan bangsa,
mengembangkan segala potensi yang dimiliki.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak
perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari
belenggu penjajah. Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih
kemerdekaan dengan penuh jiwa dan raga serta harta benda. Oleh karenanya
proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat
mendalam.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh
Soekarno-Hatta memiliki makna bahwa bangsa
Indonesia telah menyatakan kepada kepada dunia luar maupun kepada bangsa
Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat.
Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia sejak saat itu telah merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama
dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional.
Pernyataan merdeka juga mempunyai arti pada saat itu bangsa
Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri, dengan demikian
berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan
sendiri, sehingga pada saat itulah berdiri negara baru, yaitu negara Indonesia.
Proklamasi telah menandai berdirinya negara baru maka
konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur
segala segala kehidupan bernegara. Oleh karena itu proklamasi kemerdekaan
merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum
Indonesia.
Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD
1945
Bila dilihat dari isinya, pembukaan UUD 1945 memuat 4 alinea
yaitu:
Alinea pertama :mengenai
pernyataan hal kemerdekaan dari segala bangsa
Alinea kedua :mengenai
pernyataan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
Alinea ketiga :mengenai
pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia
Alinea keempat :mengenai
asas pokok pembentukan pemerintahan yang meliputi tujuan negara, ketentuan
diadakannya undang-undang dasar negara Indonesia dan bentuk dasar negara
Kemudian isi proklamasi kemerdekaan Indonesia memuat dua
hal, yaitu:
Pertama, pernyataan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua,
tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berdasarkan pernyataan
kemerdekaan.
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan erat tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terutama bagian pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Proklamasi dengan pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung
dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu amanat
yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Isi/Makna yang Terkandung dalam Setiap Alinea Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alinea I menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaitu : Pertama, makna objektif
(universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Kedua, makna subjektif
(tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Alinea kedua menyatakan bahwa perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Hal ini mengandung makna sebagai berikut. Pertama, perjuangan
bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Kedua, kemerdekaan
bukanlah tujuan akhir. Dan yang ketiga, pernyataan tentang cita-cita negara
yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Alinea III berbunyi “Atas
berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ini mengandung makna sebagai
berikut. Pertama, pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai
luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang
sederajat dengan bangsa lain di dunia. Kedua, motivasi spiritual religius,
yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat
rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengandung dasar negara dan tujuan negara. Tujuan negara Indonesia adalah
“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia.” Sementara itu, dasar negara seperti tertuang
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila “… dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”
Sikap Positif Terhadap Makna
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bagi penyelenggara negara adalah : Pertama, menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara
kepadanya dengan penuh tanggungjawab guna tercapainya kesejahteraan rakyat. Kedua, dalam pengambilan kebijakan
politik harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah,
dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga, menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak dan mengambil
keputusan. Keempat, menjalankan
kehidupan kenegaraan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Sedangkan bagi warga negara Indonesia, sikap positif
terhadap makna pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut : Pertama, bagi para pelajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan
warga bangsa yang cerdas. Kedua, tetap
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua seperti
:menghindari perbuatan merusak lingkungan, menghindari perkelahian antar
pelajar, menghindari narkoba, dll.Pennjelasan Isi Teks Proklamasi
Alenia pertama : Indonesia menyataan
bahwa bangsa Indonesia merdeka tidak lagi dijajah oleh Jepang atau negara lain.
Indonesia menjadi negara yang berdaulat
Alenia kedua : Pemindahan
kekuasaan dari jepang menjadi negara Indonesia yang berdaulat akan di
laksanakan secepatnya dan akan menetapkan dasar negara dan hukum dasar negara
(UUD Negara Republik Indonesia 1945) sebagi pedoman dalam kehidupan bernegara. Indonesia secepatnya membentuk struktur
ketatanegaraan yang akan mengatur dan melaksanakan UUD yang telah disahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar