Rabu, 20 Agustus 2014

Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara (PPKn kelas 9)



Pengertian Negara
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya yaitu yang dikemukakan oleh  Harold J. Laski sebagai berikut : “negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu“.
Sedangkan pengertian negara yang dikemukakan oleh Mark Weber  negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Menurut Prof. Soenarko negara didefinisikan sebagai berikut : “Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan”
Ada beberapa pendapat lain yang disampaikan oleh para sosiolog diantaranya pendapat yang disampaikan oleh Prof. Miriam Budiarjo bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (govermed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang – undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah. Berbeda pula pendapat yang dikemukakan oleh Robert M. Mac Iver, bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Unsur-unsur Negara
Meskipun banyak definisi tentang negara, tetapi  pada prinsipnya negara merupakan suatu kenyataan yang bersifat politis dan yuridis yang terdiri dari masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada kekuasaan tertinggi.  Jika kita menelaah definisi ini maka akan terlihat beberapa komponen dasar negara dapat juga disebut unsur-unsur negara yaitu : 1. Penduduk yang menetap; 2. Wilayah tertentu; 3. Pemerintah yang berdaulat;  dan 4. Pengakuan dari negara lain.
Sedangkan menurut konvensi Montevideo tahun 1933 unsu-unsur negara terdiri dari : 1. Penduduk yang tetap; 2. Wilayah tertentu; 3. Pemerintah; 4. Kemampuan mengadakan hubungan  dengan Negara lain.
Tujuan negara
Secara umum tujuan negara adalah menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya. Secara rinci tujuan negara meliputi : 1. Menciptakan keamanan EKSTERN, melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar; 2. Memelihara ketertiban INTERN; 3. Mewujudkan keadilan; 4. Pemerataan kesejahteraan; 5. Kebebasan berekspresi yang sesuai dengan gagasan kemakmuran umum yang bertanggung jawab.
Adapun tujuan negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut : 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2. memajukan kesejahteraan umum; 3. mencerdaskan kehidupan bangsa; 4. ikut melaksanakan ketertiban dunia; 5. berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Fungsi Negara
Selain memiliki fungsi negara juga memiliki fungsi, yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah negara demi tercapainya tujuan negara. Secara rinci fungsi negara antara lain : 1. Melaksanakan ketertiban; 2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; 3. Fungsi pertahanan 4. Menegakkan keadilan.


Kewajiban Membela negara
Menurut Chaidir Basrie, bela negara merupakan sikap tekad, dan tindakan warga negara yang teratur,  menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara.
Dasar Hukum bela negara bersandar pada  UUD 194 5 Pasal 27 ayat 3 : Setiap Warga Negara berhak dan wajib dalam upaya pembelaan negara. Kedua, UURI No. 3 tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 : Segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara,  keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan Bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Ada 4 alasan pentingnya usaha pembelaan Negara yaitu, untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman,  menjaga keutuhan wilayah Negara,  merupakan panggilan sejarah, dan kewajiban sebagai warga negara.

Pelaksanan pembelaan negara menurut  pasal 9 ayat 2 UU RI No. 3 tahun 2002 bisa berbentuk pendidikan kewarganegaraan, wajib militer,  pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib atau pengabdian sesuai profesi.

Peran Serta dalam usaha membela Negara

Proklamasi kemerdekaan dikumandangkan oleh  para pendiri bangsa, 17 agustus 1945 mengawali perjalanan Bangsa Indonesia yang merdeka. Sejak saat itu pula timbul upaya-upaya untuk menggantikan bentuk negara dari NKRI menjadi negara Indonesia serikat sampai pada negara yang berideologi komunis.

Sejarah mencatat peristiwa-peristiwa pemberontakan yang pernah terjadi di Indonesia, diantaranya Pemberontakan PKI pada Tahun 1948 di Madiun, Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Pemberontakan PRRI/Permesta tahun 1957 dan Pemberontakan PKI tahun 1965. Peristiwa pemberontakan tersebut merupakan salah satu contoh ancaman dari Dalam negeri. Adapula bentuk ancaman yang datang dari luar negeri, diantaranya pengklaiman wilayah darat maupun laut oleh negara tetangga mengingat posisi strategis Indonesia . Atau para penanam modal asing yang mengambil hak sumber daya alam yang kita miliki mengingat melimpahnya sumber daya alam dan mineral bangsa Indonesia. Demikian pula dalam kegiatan perekonomian regional maupun Internasional yang menyeret bangsa Indonesia untuk menerima kesepakatan-kesepakatan yang merugikan dan tidak berpihak pada rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar