Pengertian Negara
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli,
diantaranya yaitu yang dikemukakan oleh Harold J. Laski sebagai berikut : “negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu“.
Sedangkan pengertian negara yang dikemukakan oleh Mark Weber
negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Menurut Prof. Soenarko negara didefinisikan sebagai berikut
: “Negara adalah suatu organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan”
Ada beberapa pendapat lain yang disampaikan oleh para
sosiolog diantaranya pendapat yang disampaikan oleh Prof. Miriam Budiarjo bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah (govermed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang – undangannya
melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah. Berbeda
pula pendapat yang dikemukakan oleh Robert
M. Mac Iver, bahwa negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Unsur-unsur Negara
Meskipun banyak definisi tentang negara, tetapi pada prinsipnya negara merupakan suatu
kenyataan yang bersifat politis dan yuridis yang terdiri dari masyarakat
manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada kekuasaan
tertinggi. Jika kita menelaah definisi
ini maka akan terlihat beberapa komponen dasar negara dapat juga disebut
unsur-unsur negara yaitu : 1. Penduduk yang menetap; 2. Wilayah tertentu; 3.
Pemerintah yang berdaulat; dan 4.
Pengakuan dari negara lain.
Sedangkan menurut konvensi Montevideo tahun 1933 unsu-unsur
negara terdiri dari : 1. Penduduk yang tetap; 2. Wilayah tertentu; 3.
Pemerintah; 4. Kemampuan mengadakan hubungan
dengan Negara lain.
Tujuan negara
Secara umum tujuan negara adalah menciptakan kesejahteraan
bagi warga negaranya. Secara rinci tujuan negara meliputi : 1. Menciptakan
keamanan EKSTERN, melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar; 2.
Memelihara ketertiban INTERN; 3. Mewujudkan keadilan; 4. Pemerataan
kesejahteraan; 5. Kebebasan berekspresi yang sesuai dengan gagasan kemakmuran
umum yang bertanggung jawab.
Adapun tujuan negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut
: 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2.
memajukan kesejahteraan umum; 3. mencerdaskan kehidupan bangsa; 4. ikut
melaksanakan ketertiban dunia; 5. berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
Fungsi Negara
Selain memiliki fungsi negara juga memiliki fungsi,
yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah negara demi tercapainya tujuan
negara. Secara rinci fungsi negara antara lain : 1. Melaksanakan ketertiban; 2.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; 3. Fungsi pertahanan 4.
Menegakkan keadilan.
Kewajiban Membela
negara
Menurut Chaidir Basrie, bela negara merupakan sikap tekad,
dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara.
Dasar Hukum bela negara bersandar pada UUD 194 5 Pasal 27 ayat 3 : Setiap Warga
Negara berhak dan wajib dalam upaya pembelaan negara. Kedua, UURI No. 3 tahun
2002 Pasal 1 ayat 1 : Segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan Bangsa
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Ada 4 alasan pentingnya usaha pembelaan Negara yaitu, untuk
mempertahankan Negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah Negara, merupakan panggilan sejarah, dan kewajiban
sebagai warga negara.
Pelaksanan pembelaan negara menurut pasal 9 ayat 2 UU RI No. 3 tahun 2002 bisa
berbentuk pendidikan kewarganegaraan, wajib militer, pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka
rela atau secara wajib atau pengabdian sesuai profesi.
Peran Serta dalam usaha membela
Negara
Proklamasi kemerdekaan dikumandangkan oleh para pendiri bangsa, 17 agustus 1945
mengawali perjalanan Bangsa Indonesia yang merdeka. Sejak saat itu pula timbul
upaya-upaya untuk menggantikan bentuk negara dari NKRI menjadi negara Indonesia
serikat sampai pada negara yang berideologi komunis.
Sejarah mencatat peristiwa-peristiwa pemberontakan yang pernah terjadi
di Indonesia, diantaranya Pemberontakan PKI pada Tahun 1948 di Madiun,
Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Pemberontakan
PRRI/Permesta tahun 1957 dan Pemberontakan PKI tahun 1965. Peristiwa
pemberontakan tersebut merupakan salah satu contoh ancaman dari Dalam negeri.
Adapula bentuk ancaman yang datang dari luar negeri, diantaranya pengklaiman
wilayah darat maupun laut oleh negara tetangga mengingat posisi strategis
Indonesia . Atau para penanam modal asing yang mengambil hak sumber daya alam
yang kita miliki mengingat melimpahnya sumber daya alam dan mineral bangsa
Indonesia. Demikian pula dalam kegiatan perekonomian regional maupun
Internasional yang menyeret bangsa Indonesia untuk menerima
kesepakatan-kesepakatan yang merugikan dan tidak berpihak pada rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar