Senin, 15 September 2014

Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi (PPKn kelas 7)



Tulisan ini saya buat untuk menambah referensi bacaan untuk murid-murid di tempat saya mengajar. Murid-murid selalu kami biasakan untuk mencari bahan untuk belajar yang bersumber dari mana saja yang bisa mereka akses, jadi selain buku pelajaran dan buku-buku lainnya serta apa saja yang bisa dijadikan bahan untuk belajar. Internet menjadi pilihan favorit murid sekolah kami dalam mencari  referensi  bacaan mereka.

Rabu, 20 Agustus 2014

Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara (PPKn kelas 9)



Pengertian Negara
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya yaitu yang dikemukakan oleh  Harold J. Laski sebagai berikut : “negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu“.
Sedangkan pengertian negara yang dikemukakan oleh Mark Weber  negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Menurut Prof. Soenarko negara didefinisikan sebagai berikut : “Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan”
Ada beberapa pendapat lain yang disampaikan oleh para sosiolog diantaranya pendapat yang disampaikan oleh Prof. Miriam Budiarjo bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (govermed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang – undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah. Berbeda pula pendapat yang dikemukakan oleh Robert M. Mac Iver, bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Selasa, 19 Agustus 2014

Arti Penting Dasar Negara


Pengertian Dasar Negara
Dasar negara merupakan landasan kehidupan bernegara. Dasar negara merupakan sesuatu yang amat penting untuk mengatur penyelenggaraan negara. Suatu negara yang dibangun tanpa dasar maka negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. 


Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara. Jadi pengertian dasar negara dapat disimpulkan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.