Pengertian Dasar Negara
Dasar negara merupakan landasan kehidupan bernegara. Dasar negara merupakan sesuatu yang amat penting untuk mengatur penyelenggaraan negara. Suatu negara yang dibangun tanpa dasar maka negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara. Jadi pengertian dasar negara dapat disimpulkan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI beranggotakan 67 orang,terdiri dari 60 orang yang dianggap tokoh dari Indonesia dan 7 orang anggota Jepang dan keturunan Indo lainnya dipilih tanpa hak suara.
Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei s/d 1 Juni 1945). Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat (ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:
Pertama, Mr. Moh. Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut: Secara lisan: Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan, Kesejahteraan rakyat
Secara tertulis :1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia;3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab; 4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Kedua, Mr. Soepomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, Keadilan social
Ketiga, Ir. Sukarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan social, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945). Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia. Sedangkan Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan. Anggota panitia sembilan adalah: 1) Ir soekarno 2)Drs Moh Hatta 3) Mr. A.A Maramis 4) K.H Wahid hasyim 5) Abd. Kahar muzakir 6) Abikusno Tjokrosoejoso 7) H. Agus Salim 8) Mr. Ahmad Soebarjo 9) Mr. Moh. Yamin
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta). Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.2. Kemanusian yang adil dan beradab.3. Persatuan Indonesia.4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penetapan dasar negara oleh PPKI
PPKI adalah Suatu badan yang dibentuk pemerintah Jepang tanggal 7 Agustus 1945 atau sering disebut dengan Dokuritsu Zyunbi Inkai. Badan ini bertugas menyiapkan segala sesuatu menyangkut masalah ketatanegaraan, menghadapi penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Jepang kepada bangsa Indonesia. PPKI beranggotakan 21 orang, yang ditunjuk sebagai ketua adalah Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta. Sebagai penasehat ditunjuk Mr. Ahmad Subardjo, dan tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, PPKI menambah lagi enam orang, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Soebarjo.
Semangat Dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara Dalam Perumusan Pancasila
Wujud semangat dan komitmen kebangsaan para pendiri negara yang harus di teladani di antaranya adalah: 1. Semangat Nasionalisme dan Patriotisme yang tinggi.2. Persatuan dan Kesatuan.3. Kebersamaan dan Tanggung jawab. 4. Cinta Tanah Air. 5. Rela berkorban tanpa pamrih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar