Pengertian Negara
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli,
diantaranya yaitu yang dikemukakan oleh Harold J. Laski sebagai berikut : “negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu“.
Sedangkan pengertian negara yang dikemukakan oleh Mark Weber
negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Menurut Prof. Soenarko negara didefinisikan sebagai berikut
: “Negara adalah suatu organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan”
Ada beberapa pendapat lain yang disampaikan oleh para
sosiolog diantaranya pendapat yang disampaikan oleh Prof. Miriam Budiarjo bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah (govermed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang – undangannya
melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah. Berbeda
pula pendapat yang dikemukakan oleh Robert
M. Mac Iver, bahwa negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.